IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali lagi menetapkan dua tersangka sekaligus melakukan penahanan, usai dilakukan pemeriksaan secara intensif kasus dugaan Gratifikasi Bank Tabungan Negara, (BTN).
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan ditempat berbeda dalam rangka untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif,terkait penahanan tersangka IH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan WKS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,ujar Direktur penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah kepada Wartawan di Jakarta Selatan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menambahkan, (9/10).
“Dua tersangka baru yang ditetapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT Bank Tabungan Negara (persero) dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property,
Dalam penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print – 56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020, dengan kasus posisi sebagai berikut:
Hari juga memaparkan. “Bahwa dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga H.Maryono sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantu dari H.Maryono.
Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Bahwa sebelum memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Kariyawan PT PPM) adalah sebesar Rp. 2.257.000.000.-
•Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H. Maryono dan WKP (menantu H.Maryono) diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri, yaitu :
1.Pada tanggal 09 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
2.Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.
3.Bahwa pada saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).
•Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).
•Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017.
• Terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H.Maryono, dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,-, dengan perincian:
A.Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,-
B.Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,-
C.Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,-
“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H.Maryono selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN,” ungkap Setiyono.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka 2 (dua) orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka yang ketiga dan keempat dalam perkara tersebut yaitu :
1.WKP selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H. Maryono dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.IH selaku Komisaris PT Titanium Property dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan terhadap semua pihak yang terkait dengan pemberian uang kepada H.Maryono selaku Direktur Utama PT BTN melalui Tersangka WKP baik yang berasal dari Yunan Anwar maupun dari Tersangka IH.
Adapun dalam pemeriksaan saksi dan penetapan Tersangka baru tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.tandasnya.(wan)