Advokat Oktavianus Setiawan SH, CMed, CMLC, CRIP saat di PN Jakut (foto)

IPNews. Jakarta. Khawatir dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum korban investasi bodong FIN 888, Advokat Oktavianus Setiawan SH, CMed, CMLC, CRIP menyampaikan surat kekhawatiran kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (27/11/2023).

” Hal itu disampaikan menjelang putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (30/11/2023) mendatang.

Menurut Oktavianus Setiawan saat ditemui di PN Jakarta Utara. Senin (27/11/2023) mengatakan, sebagai kuasa hukum dari ketua perkumpulan para korban telah mengirimkan surat atas nama Ibu Carolin, tentang kekhawatiran dari para korban yang banyak mengadu kepada dirinya atas sidang yang tengah bergulir disini.

Dikatakanya, jangan sampai kasus Fin 888 yang tengah di sidangkan PN Jakarta Utara timbul persepsi terdakwa akan dihukum lebih rendah dari tuntutan, dan di luar kewajaran, dimana sesuai kasus investasi bodong yang sudah bergulir bahkan sudah putus ditingkat Mahkamah Agung dan sudah inkcrah, yaitu kasus investasi bodong yang terdakwanya di hukum 10 tahun sampai 12 tahun penjara, dan terdakwa yang telah dihukum ini adalah sebagai afiliator.

Sebagai contoh kasus Indra Kenz dalam kasus Binomo itu juga dihukum kurang lebih 8 sampai 10 tahun pelakunya, dua itu sebagai afiliator atau yang mempromosikan dan ikut menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Sebagaimana dipersidangan dan telah terungkap dan terurai, lanjut Oktavianus menerangkan, bahwa salah satu terdakwa yang bernama Peterfi Sufandri berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdakwa telah menikmati uang hasil kejahatan kurang lebih ada Rp 5 miliar.

“Dimana dari Rp5 miliar itu tinggal tersisa Rp 1,3 miliar, dan itu yang di sita pihak kepolisian Bareskrim yang menjadi aset sitaan yang kini berada di Kejaksaan. Artinya ada sekitar Rp 3 miliar lebih yang dinikmati dan diakui oleh pelaku Peterfi,” ujar Advokat yang kerap menangani kasus Investasi Bodong. ujarnya.

Oktavianus menambahkan, jadi uang sisa sebesar Rp 3 miliar lebih itu sudah habis dipakai untuk biaya sekolah anaknya di Inggris dan untuk kebutuhan hidup, sesuai pengakuan terdakwa Peterfi dipersidangan.

Terdakwa Peterfi sudah menikmati uang hasil kejahatan tersebut, ini sudah seharusnya dan selayaknya juga diberlakukan konsep hukum yang sudah ada. Para korban berharap jangan sampai putusan ini bertentangan dengan putusan yang sudah ada sebelumnya, yang mana harus dihukum seberat-beratnya.

“Contoh kasus sudah ada jadi tinggal diikuti saja, para korban sudah bersurat ke Mahkamah Agung, kita juga bersurat ke Komisi Yudisial (KY), korban yang khawatir, korban yang cinta dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Oktavianus mengatakan, para korban berkirim surat mohon perlindungan hukum dan atensinya kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kebetulan hari ini kita telah serahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara dan juga kepada majelis hakim beserta anggota.

Para korban berharap putusan yang seadil-adilnya, meskipun tuntutan Jaksa 3 tahun kalau memang yang menjadi acuan sistem yurispudensinya masih berlaku, seharusnya itu juga menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.

Oktavianus juga mengatakan, Kami tunduk akan keputusan majelis hakim tapi kami juga berharap agar putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan para korban yang sudah terzolimi dari nilai kerugiannya. Jadi sekarang yang bisa diharapkan hanya mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum yang setimpal.

“Jangan sampai sudah aset sitaannya tidak ada nilainya pelakunya dibebaskan, atau dihukum di bawah tuntutan bahkan sama dengan tutututan kita juga tidak mau. Karena sudah terbukti di persidangan,” paparnya.

Oktavianus berharap dan yakin masih ada keadilan. Tapi jika kemudian hari para korban menemukan kejanggalan-kejanggalan dan sudah mengadu sebelum putusan ini mohon perlindungan hukum.

“Jika kami menemukan kejanggalan-kejanggalan maka kita akan menindaklanjuti dan kita akan laporkan. tandasnya.

Sepert diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH, hanya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra dalam kasus Robot Trading FIN 888 atau investasi bodong
dengan pidana penjara selama tiga tahun, ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus Robot Trading FIN 888 atau investasi bodong ini akan kembali digelar pada Kamis 30 November 2023, dengan agenda sidang mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Yuli Effendi SH MHum. (AS)