IPNews. Jakarta. Seluruh administrasi dan penandatanganan berita acara pemeriksaan permohonan PK dipastikan rampung tanpa hambatan. Dokumen pengajuan PK telah ditandatangani Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pembela, serta Adam Damiri yang hadir langsung di persidangan.
Deolipa Yumara selaku Kuasa hukum Adam Damiri usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025), mengatakan.
“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kami, dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai secara objektif permohonan ini.
“Inti dari PK tersebut adalah novum atau bukti baru yang diyakini dapat mengoreksi putusan di seluruh tingkat peradilan sebelumnya. Salah satu bukti baru yang diajukan adalah laporan keuangan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut tidak pernah digunakan dalam proses persidangan kasus Asabri.
Laporan keuangan yang dijadikan dasar tuntutan dan putusan oleh JPU pada proses terdahulu belum melalui verifikasi ataupun pengesahan BPK. Tegas Deolipa
“Laporan keuangan yang dipakai Jaksa pada putusan sebelumnya itu belum diverifikasi oleh BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan.
Tim kuasa hukum menyebut dokumen keuangan baru yang diajukan telah melalui audit formal lembaga negara, sehingga memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat.
“Perbedaannya sangat jelas. Novum ini telah melalui audit resmi BPK, sementara bukti lama yang digunakan Jaksa belum memiliki pengesahan,” Deolipa menilai ketidakhadiran verifikasi BPK pada bukti sebelumnya terjadi pada seluruh tingkat pemeriksaan, sehingga novum tersebut dapat menjadi dasar koreksi putusan.
Deolipa menyatakan optimistis Mahkamah Agung akan mengkaji secara objektif bukti baru tersebut ketika majelis bersidang dalam tahapan musyawarah. pungkasnya.
Selain itu, Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan kritik atas proses hukum yang dinilainya masih menyisakan ketidakjelasan dan ketimpangan.
“Penegak hukum harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jaksa harus jujur dan berhenti memanipulasi data dan fakta,” ujar Linda.
Ia menilai perbedaan mencolok antara novum hasil audit BPK dan bukti yang digunakan JPU patut menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menilai permohonan PK tersebut. (Her)

