Indoposnews. Serang . Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) Dr. Aan Asphianto, S.Si.,S.H.,M.H., dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I.) Advokat Erman Umar, S.H. menandatangani Nota Kesepahaman ( Memorandum of Understanding), dalam rangka kerjasama pelaksanaan Pendidkan Khsusus Profesi Advokat (PKPA) dan pelatihan lainnya tanpa dikecualikan pelaksanan webinar secara virtual.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan di ruang rapat gedung STIH Painan, di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang , Banten. Sabtu (26/06/2020).
Hadir dalam pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut Dewan Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM), H. Patwan Siahaan, S.E.,S.H.,M.H., Sekretaris Jenderal K.A.I, Advokat Heytman Jansen PS, S.H.,C.L.A., Wakil Sekretaris Jenderal K.A.I, Advokat Arman Suparman, SH.,M.H., Wakil Ketua I STIH Painan Dr. Rani Sri Agustini, S.H.,M.H., Wakil Ketua II., Arinie, M.Pd, dan Debhy Hermila Andipa Ibrahim, Staf Kesektariatan DPP K.A.I.
Ketua STIH Painan, Dr. Aas Asphianto, S.Si.,S.H.,M.H, mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Khsusus Profesi Advokat. Begitu juga harapan dari Dewan Pembina YPKM, H. Patwan, S.E.,S.H.,M.H, kerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia tidak hanya sebatas pelaksanaan PKPA namun dalam bidang penelitian dan pelatihan lainnya dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi seorang Advokat secara kekhususan harus dimiliki oleh seorang Advokat dengan tetap menjaga kualitas, tanpa dikecualikan pelaksanaan seminar, webinar dan acara lainnya melalui daring yang saat ini sudah berjalan dilaksanakan oleh STIH Painan. Hal ini sejalan dengan Visi STIH Painan, Menjadi Sekolah Tinggi yang unggul dan terdepan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian. Serta Pengabdian Masyarakat bidang ilmu hukum untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan bermoral pancasila berwawasan dan berkemampuan ilmu pengetahuan, teknologi dan hukum yang mendukung pembangunan nasional, memajukan masyarakat serta budaya bangsa.
Sementara Erman Umar, memberikan apresiasi dan menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua STIH Painan maupun Dewan Pembina YPKM, oleh karena K.A.I sendiri sangat menginginkan anggotanya untuk memiliki keahlian atau kekhususan, oleh karena hal itu sesuai dengan amanat didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Erman Umar juga berharap STIH Painan dapat mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan mengirimkan tim pengajar dalam pelaksanaan PKPA nantinya.(RKH)