IPNews. Jakarta. Sinergi Komisi Informasi DKI Jakarta Goes To Campus bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya gaungkan talkshow keterbukaan informasi yang mendorong budaya hukum.
“Ketika bicara tentang hukum seringkali dianggap kaku dan hanya membangun struktur hukum. Tetapi lebih penting dari itu yaitu budaya hukum,” ucap Harry Ara, Ketua KI DKI Jakarta.
Menurutnya, seringkali hukum terkenal kaku dalam memajukan bangsa yang lebih beradab. Hak memperoleh informasi menjadi wujud nyata dalam dialog ini sehingga membuahkan kemajuan yang baik bagi kemajuan Univ Atmajaya, Pemerintah Provinsi dan kemajuan masyarakat yang bermartabat dan maju.
Hukum menjadi nilai luhur kemanusiaan mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama hak asasi manusia yang fundamental dalam pasal 28 F UUD 1945. Hak asasi tersebut yakni memperoleh informasi dan berkomunikasi melalui keterbukaan informasi publik (KIP).
Hal itu Harry sampaikan saat sambutan virtual talkshow ķeterbukaan informasi bersinergi dengan kampus Unika Atmajaya mengangkat tema “Keterbukaan informasi (tranparansi) Mewujudkan Keberagaman dan Nilai Kemanusiaan,” di Gedung Yustinus Semanggi Jakarta Selatan, Senin(10/6/2024).
“Mari kita berdialektika dalam koridor intelektual. Sehingga jadi acuan menghasilkan kontribusi yang baik bagi kemajuan Jakarta, Indonesia dan Universitas Katolik Atmajaya,” ujarnya.
Harry juga menyampaikan apresiasi atas langkah progresif dan maju oleh Unika Atmajaya dan Komisi Informasi yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI dan Jakarta Smart City.
Dia juga berharap alumni kampus dapat menjadi pionir masa depan mewujudkan keadilan dan kemanusiaan melalui keterbukaan informasi publik.
“Berharap keterbukaan Informasi publik (KIP) dalam konteks mewujudkan keberagaman (transparansi) dan nilai kemanusian, dapat ditangkap pesannya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya,”ujarnya.
Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) mengungkap, ada dua hal syarat dalam mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi yang harus dipenuhi yaitu pernah mengajukan permohonan informasi dan mengajukan keberatan ke Atasan PPID.
“Seandainya badan publik tidak merespon setelah permintaan informasi, buat pengajuan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku kepala badan publik. Namun, jika tidak direspon, kemudian ajukan ke Komisi Informasi,” kata Agus.
Selanjutnya, Pdt.Albertus Patty memaparkan seharusnya kaum intelektual betul-betul memperjuangkan informasi yang tepat. Ia mendorong kaum cendekiawan memiliki daya kiritis “critical thinking” yang tepat dan akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unika Atmajaya Prof. Yuda Turana mengapresiasi pertemuan ini jadi inspirasi bagi Atmajaya.
Menurutnya, menyikapi banjir informasi data, di mana setiap data terlalu banyak, kadang jadi tidak dimaknai. Persepsi dan fakta jadi tantangan bersama terutama Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di satu sisi, menurutnya memberi nilai positif bagi Unika Atmajaya. Harapannya, product ilmiah harus selalu ada dinikmati dari basis penelitian. Apabila masuk ke masyarakat dapat berdampak manfaat yang lebih luas.
Talkhshow KI Goes To Campus (KIP) turut hadir Rektor Universitas Katolik Indonedia Atma Jaya Prof. Dr. dr. Yuda Turana,Aang Muhdi Gozali Komisioner KI DKI Jakarta. Tiga Narasumber yakni Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Prov. DKI Jakarta), Pdt.Albertus Patty (Aktifis HAM), Dr.Lur.Asmin Fransiska, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya), dimoderatori oleh Feronica (Kepala Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya). (Red)