IPNews. Jakarta. Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, menegaskan bahwa sekolah negeri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Informasi mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat krusial untuk disampaikan secara terbuka, apalagi mekanismenya hampir selalu berubah setiap tahun,” ujar Ferid, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, penyampaian informasi yang jelas, lengkap, dan mudah diakses akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Transparansi tersebut juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas sekolah sebagai penyelenggara layanan publik.
Karena itu, KI Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di sektor pendidikan melalui program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik. Program ini menyasar satuan pendidikan negeri di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dalam pelaksanaan E-Monev 2024, KI DKI Jakarta mencatat masih banyak sekolah yang memiliki pemahaman terbatas mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Beberapa permasalahan yang umum ditemui meliputi belum terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), belum tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP), serta minimnya pemanfaatan media untuk penyebarluasan informasi.
Menanggapi hal tersebut, KI DKI Jakarta bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh ratusan PPID sekolah.
Monitoring dan evaluasi sebagai tolok ukur pelaksanaan KIP di sektor pendidikan sebagai badan publik dilakukan melalui metode Self-Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri oleh masing-masing badan publik. Indikator penilaiannya meliputi kualitas informasi, jenis layanan, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta aspek digitalisasi.
Pada E-Monev 2024, tercatat sebanyak 22 SMA/SMK, 22 SMP, dan 11 SD mengikuti penilaian. Hasilnya, hanya 3 SMA, 2 SMP, dan 1 SD yang masuk dalam kategori “informatif”. Sebagai langkah konkret, KI DKI Jakarta akan meningkatkan jumlah sekolah peserta E-Monev 2025 hingga 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Upaya ini dilakukan untuk memperluas pemahaman sekolah terhadap peran dan kewajibannya sebagai badan publik.
“Kami berharap sekolah yang telah memiliki PPID dapat lebih siap mengikuti rangkaian tahapan E-Monev. Lakukan langkah proaktif dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Komisi Informasi, apalagi pelaksanaannya sudah dalam waktu dekat melalui Kick-Off pada 12 Agustus,” tegas Ferid.
Ia juga berharap para pelaksana PPID di sekolah dapat lebih sigap dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Beberapa kasus sengketa informasi yang masuk ke KI berasal dari sekolah dan umumnya dipicu oleh persoalan administratif, seperti tidak memberikan jawaban atau tidak melayani permohonan informasi,” imbuhnya.
Selain menambah jumlah peserta, E-Monev 2025 juga akan melibatkan seluruh Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di tingkat kota dan kabupaten administratif se-DKI Jakarta. Pelibatan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.
“Penambahan ini merupakan bagian dari strategi perluasan jangkauan E-Monev. Kami ingin memastikan seluruh sekolah memahami dan menjalankan peran serta tanggung jawabnya sebagai badan publik,” pungkas Ferid. (JP)