IPNews. Jakarta. Ketua Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia Mahkamah Agung (Pokja PWI MA), Jimmy Endey soroti perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Pasalnya putusan Sela perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PN Ckr tidak dibacakannya secara terbuka alias ‘tertutup’.

Padahal sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, syarat sahnya putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka.

Menurut Jimmy hal tersebut patut menjadi perhatian mengingat saat ini Mahkamah Agung RI lewat Refleksi Akhir Tahun pada 29 Desember 2023 lalu yang disampaikan langsung Ketuanya Prof Syarifuddin agar para hakim diseluruh Indonesia menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Pembacaan putusan tidak terbuka dapat diklarifikasi PN Cikarang,” ucapnya. Rabu (10/1/2024).

Putusan sela perkara Nomor 183/Pdt.G/ 2023/PN Ckr antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Damai Putra Grup sedianya akan dibacakan pada bulan November namun terus mengalami penundaan hingga akhirnya ditentukan pembacaan dilaksanakan pada Senin (8/1/2024).

Namun setelah menunggu selama beberapa jam, majelis hakim yang diketuai Yudha Dinata SH, serta para anggotanya Ulina Ginting SH, M.Kn dan Tommy Febriansyah Putra SH, MH pada pukul 16.30 Wib menyampaikan bahwa putusan disampaikan/dikirim lewat elektronik.

Hal tersebut membuat kecewa penggugat Reky Rompis serta Kuasa Hukumnya Polma Lumbantoruan SH, MH. Padahal kedua pihak baik kuasa hukum penggugat dan tergugat turut hadir.

Sidang perdata ini merupakan gugatan perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group. Perusahaan pengembang perumahan ini digugat konsumen di PN Cikarang, pada Senin (25/9/2023).

Berawal dari rencana pembelian 1 (satu) unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.

Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P. Lumbantoruan, SH, menyampaikan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, setelah sebelumnya melewati sidang mediasi.

“Sebelumnya kami telah mengajukan sidang mediasi. Namun tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan dengan persidangan yang mulai berlangsung sejak Senin, 25 September 2023,” papar Polma Lumbantoruan.

Majelis Hakim yang terdiri dari Yudha Dinata selaku Ketua beserta anggotanya Maria Krista Ulina Ginting SH, MKn. dan Tommy Febriansyah Putra SH, MH, membuka persidangan yang dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak.

Jimmy Endey lebih jauh menguraikan aturan pembacaan putusan yakni syarat sahnya putusan pengadilan ini tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Undang-undang ini menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain,” tukas Jimmy.

Ia menyebut secara rinci pada Pasal 13 Ayat 2 berbunyi, Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Menurutnya tidak dipenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Selain memuat alasan dan dasar putusan, putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

“Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang,” ujarnya.

Lebih jauh Jimmy mengurai prinsip pemeriksaan dan putusan diucapkan secara terbuka, ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) jo Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengakibatkan; tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum

Dalam Pasal 196 ayat (1) HIR/Pasal 185 ayat (1) RBG dinyatakan bahwa keputusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja.(Her)