IPNews Jakarta. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia seperti, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. bertempat di Gedung Utama Kejagung Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Nota Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi guna mendukung penegakan hukum, termasuk pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi, hingga penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
“Business core intelijen Kejaksaan saat ini berpusat pada pengumpulan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis, diolah, dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutannya.
MoU ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat peran intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum.
Dr Reda Manthovani menekankan pentingnya validitas dan kualitas data A1 dalam kerja intelijen hukum. “Data A1 memiliki manfaat besar, baik dalam pencarian buronan, pengumpulan data pendukung penegakan hukum, hingga analisis holistik terhadap isu-isu strategis.
Dia meyakini bahwa kolaborasi ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Kami yakin kerja sama antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi ini akan membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ungkap Reda Manthovani
Dalam acara penandatangan ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V Jamintel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta perwakilan dari masing-masing perusahaan telekomunikasi seperti Direktur Network PT Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer XL Axiata Merza Fachys.(Wan)