IPNews. Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung, menandatangani nota kesepahaman (MoU), koordinasi permasalahan hukum, di Gedung Kartika Adhyaksa Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Dalam MoU itu juga terkait pengawasan
perdagangan sebagai komitmen transparansi dalam kegiatan ekspor-impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
Usai penadatanganan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui mengatakan melalui kerja sama ini pihaknya mendapatkan pendampingan serta pengawasan dari Kejaksaan Agung saat mengambil kebijakan.
“Jadi teman-teman mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan,” kata Zulhas.
Dia juga menjelaskan, “Kemendag memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
Sayangnya, lanjut dia, maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi sebelum kepemimpinannya membuat banyak pejabat tidak berani untuk mengambil keputusan penting. Oleh karena itu, MoU tersebut sangat penting dalam menunjang dan memperbaiki kinerja Kemendag ke depannya.
“Kalau teman-teman (di Kemendag) ragu akan menghambat. Nah dengan MoU ini Kemendag akan bekerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,”ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Kemendag, utamanya di sektor ekspor dan impor.
Tujuan pengawasan ini agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak terulang lagi di Kemendag, kata Jaksa Agung Burhanuddin.
“Utamanya adalah bagaimana kami melakukan ekspor-impor dengan tidak salah,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada oknum di Kemendag yang nakal. Itu sebabnya, tim penyidik Korps Adhyaksa akan mencari dan menertibkan oknum nakal di Kemendag itu, jelasnya.

