IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, sepakat mengembangkan program-program peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Nota kesepakatan itu ditandatangani pada acara yang digelar secara virtual dan mematuhi protokol kesehatan antara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Ir Suwarto MS, di Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (16/03/2021).

Dalam sambutannya Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof Ir Suwarto MS mengatakan, kemitraan antara Universitas Jenderal Soedirman dengan Kejaksaan RI dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugas pembangunan nasional, sungguh sebuah kehormatan.

“Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini, sejatinya semakin mempertebal semangat dan memperkokoh langkah Universitas Jenderal Soedirman untuk berkontribusi bagi negara,” kata Suwarto.

Dia menegaskan, Universitas Jenderal Soedirman siap bersama-sama Kejaksaan RI dalam berpartisipasi pada program-program yang berkerangka peningkatan sumberdaya manusia, seperti studi lanjut dari jenjang sarjana, magister hingga doktoral.

“Universitas Jenderal Soedirman juga siap untuk mendukung dalam kajian kajian keilmuan hukum, serta pengembangan dan kapasitas kelembagaan, termasuk dukungan Rumah Sakit Adhyaksa,khususnya di bidang forensik klinik,”tandasnya.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, membangun sinergi dengan perguruan tinggi, khususnya Universitas Jenderal Soedirman, memiliki nilai yang teramat strategis.

Menurut Jaksa Agung, perguruan tinggi adalah tempat dimana para penegak hukum, dalam hal ini Jaksa, pernah belajar menuntut ilmu semasa menjadi mahasiswa.

“Posisi sebagai kawah chandradimuka para calon Jaksa sedikit banyak akan menentukan kualitas pribadi seorang Jaksa, baik dari segi pemahaman hukum yang berdimensi filosofis, sosiologis maupun yuridis,” ujar Burhanuddin.

Perguruan tinggi adalah tempat dimana Kejaksaan meminta bantuan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum.

Perguruan tinggi adalah tempat berkumpulnya kalangan intelektual, dimana buah pemikirannya sangat dinanti dan dibutuhkan oleh Kejaksaan, melalui kritik yang konstruktif untuk pengembangan dan kemajuan Kejaksaan.

Perguruan tinggi adalah tempat para mahasiswa dan ilmuwan yang berposisi independen, sehingga setiap tindakan, pemikiran, dan langkah-langkah yang dilakukan dilandasi oleh semangat kebenaran dan kejujuran.

Terlebih Universitas Jenderal Soedirman sebagai monumen hidup yang menyandang nama besar dan keharuman perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman, telah menanamkan semangat dan nilai kejuangannya sebagai landasan pembelajaran bagi segenap civitas akademikanya.

“Nilai dan spirit itulah yang sudah barang tentu kami harapkan juga dapat menginspirasi tiap-tiap Jaksa dalam menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, yang dijiwai oleh etika, integritas, dan moralitas, sehingga mampu mencerminkan nilai kejuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman dalam proses penegakan hukum yang berlangsung,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Jaksa Agung Burhanuddin pun mengungkapkan bahwa di dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang demikian luas, beragam dan kompleks, tidak dapat dihindari akan ditemukannya tantangan aktual berkenaan munculnya aneka ragam, corak dan modus berbagai jenis baru tindak pidana. Terlebih kemajuan teknologi turut memunculkan fenomena kejahatan yang tidak kalah rumit dan pelik.

Di samping itu, dalam menyelenggarakan kewenangan yang dimiliki, salah satunya adalah didalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Kejaksaan memiliki posisi sentral dan strategis untuk menentukan sebuah perkara layak dan memenuhi syarat dilanjutkan kepersidangan pengadilan atau tidak.

“Sebagai pemegang posisi yang sedemikian penting seperti itu, seorang Jaksa harus menjalankan perannya sebagai filter, poros dan pengendali penanganan perkara (dominus litis) dengan benar dan baik,” tandasnya.

Dia pun menegaskan bahwa berkenaan dengan problematika yang dihadapi dan kewenangan besar yang dimiliki, sudah barang tentu kerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman memegang peranan yang sangat penting.

“Ikhtiar yang hendak kita bangun saat ini merupakan tonggak bagi terciptanya sinergi untuk membentuk kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi aparatur Kejaksaan yang mampu memecahkan problematika serta tantangan yang dihadapi, sekaligus berkontribusi untuk terwujudnya praktek penegakan hukum yang objektif, independen, jujur, bermartabat dan tepercaya,” tutur Jaksa Agung.

Ada tujuh poin yang menjadi ruang lingkup nota kesepakatan yang ditandatangani secara virtual itu, yakni penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM, pembentukan Pusat Kajian Kejaksaan, pengembangan kapasitas kelembagaan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pendampingan pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Kejaksaan dalam bidang forensik klinik dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin meyakini kehadiran Universitas Jenderal Soedirman akan memberikan warna berbeda sekaligus turut memberikan sumbangsih positif dalam penegakan hukum yang lebih baik.

“Saya optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing -masing secara optimal, efektif dan efisien,” tegas Burhanuddin. (wan).