IPNews. Jakarta. Mantan Aktor Ammar Zoni (AZ) kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Agung Irawan dalam keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, (9/10/2025) menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), atas nama tersangka MAA alias AZ dan lima orang lainnya.
Para tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, ungkap
Agung seraya menjelaskan dalam hal ini kami juga tidak boleh melampaui dakwan yang nanti akan dibacanya oleh penuntut umum, ya kita sama sama dengar nanti mendengar proses dari penuntut umum yang nanti akan segera dilimpahkan berkas perkara AZ Dkk itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penyidikan diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar. Narkoba tersebut kemudian diedarkan oleh para tersangka lain kepada penghuni rutan.
“Peran masing-masing tersangka diketahui, yaitu MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka MR menerima dari AZ, lalu diserahkan ke AM, dan kemudian diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan,” jelas Agung.
Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan rutan, tepatnya di Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kegiatan para tersangka yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas rutan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi serta barang bukti lainnya.
“Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Terakhir, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. (Her)