IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dikomandoi Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum melalui Tim Penyidiknya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial FDJS terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/ 2024, Tanggal 01 Maret 2023. ujar Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis Jumat (1/3/2024)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Maret 2024.
Dr Hari Siregar menegaskan, bahwa adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka FDJS disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkap Dr. Harli Siregar. (Wan)