IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar) menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 18 miliar.
Kajati Kalbar Dr Masyhudi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto, dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (08/12/2022) mengatakan, “penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik jajaranya.
Ketiga tersangka tersebut, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM selalu pelaksana pekerjaan. “Adapun satu tersangka lagi,inisial SH yang belum ditahan karena sakit,selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa, ujar Asisten Pidsus Kejati Kalbar, Bambang Yunianto
“Bambang menjelaskan, “bahwa modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH dan MM sebagai direktur PT Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,
Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depannya,” ujar Bambang. (Kp/Tim)