IPNews. Jakarta.Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang ke 11, Rabu, (25/5), berinisial OEW, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Rabu (21/5/2025), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/ 2025, tertanggal 21 Mei 2025.

“Tersangka OEW diduga terlibat dalam proyek fiktif senilai Rp45,27 miliar yang menjadi bagian dari skema kerja sama antara PT Telkom dan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018,” ujarnya.

Menurut Syahron, sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, penyidik Kejati DK Jakarta turut menyita aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi yang ditaksir senilai Rp56,8 miliar.

“Proyek-proyek yang dilakukan oleh para pihak ini berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” tambah Syahron.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan barang oleh empat anak perusahaan Telkom—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta dengan sembilan perusahaan mitra. “Proyek-proyek yang dikerjakan, seperti penyediaan genset, sistem energi, renovasi gedung, hingga layanan visa, diduga tidak pernah dilaksanakan alias fiktif,” ungkap Syahron.

Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek tersebut adalah:
1. PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset: Rp64.440.715.060,-
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22.005.500.000,-
3. PT Japa Melindo Pratama – Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen: Rp60.500.000.000,-
4. PT Green Energy Natural Gas – BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3: Rp45.276.000.000,-
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13.200.000.000,-
6. PT Forthen Catar Nusantara — Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME): Rp67.411.555.763,-
7. PT VSC Indonesia Satu – Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab: Rp33.000.000.000,-
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114.943.704.851,-
9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat
smart measurement CT scan: Rp10.950.944.196,-

“Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870,-, jelas Syahron.

Lebih jauh lagi, Syahron mengatakan, dengan mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan pemeriksaan medis, OEW tidak ditahan di rutan namun dikenakan status penahanan kota. ‘Penyidik juga memasang alat pemantauan lokasi (detection kit) pada tersangka untuk memastikan keterpantauan selama masa penahanan.

“OEW dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Syahron, (Wan)