IPNews. Jakarta. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menangkap dan mengamankan terpidana perkara penipuan berinisial FS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/2025) mengatakan FS terpidana terpidana 1 tahun penjara dalam perkara penipum yang dalam persidanganya itu telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/ PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021.
“Hakim menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan secara berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkap Syahron.
Adapun terpidana FS berhasil diamankan sekitar pukul 20.45 WIB, Kamis (9/1) kemarin, seraya menyampaikan saat diamankan FS tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya Syahron mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. (Her)