IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ dikomandoi Patris Yusrian berhasil dan sukses dalam penyelamatan keuangan negara mencapai Rp2 triliun yang diperoleh dari kinerja bidang pidana khusus (pidsus) Kejati dan lima Kejari di wilayahnya. Capaian ini setidaknya membuktikan dengan melansir menjelang akhir 2024.

“Kerugian keuangan berdasarkan putusan perkara korupsi yang inkract dari lima Kejari, total sebesar Rp.1.008.910.670.237, USD 11.724,859.61 dan SGD2,433,934,24,”. ujar Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan disela rakorda Kejati DKI di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Syahron menjelaskan terkait dalam pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan dan penuntutan, Kejati DKJ menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 93.218.707.317. Begitu pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp140.963.510.721 dan USD 10.000.

“Terakhir jumlah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 234.182.218.038,” ungkapnya.

Bidang perdata dan tata usaha negara, Syahron mengungkapkan melalui upaya litigasi dan non-litigasi, jaksa pengacara negara (JPN) mampu memulihkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui JPN baik jalur litigasi maupun non-litigasi hampir mencapai Rp 1 triliun,” ujar Syahron Hasibuan, (Wan)