IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan, bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas itu adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Hal itu terkait perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami dan kawan-kawan dengan nilai investasi sebesar Rp 142.500.000.000,-.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar.

Dalam hal ini, jaksa peneliti Kejati DKI merasa perlu untuk menggunakan hak jawab guna memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar pemberitaan dapat mencerminkan keseimbangan informasi yang benar dan faktual, terang Ade Sofyansah dalam siaran persnya Rabu (7/6/2023)

Dia menjelaskan, Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara Koordinasi, dan dalam proses pengembalian tersebut telah disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik PMJ.

“Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh Penyidik PMJ,” ungkapnya.

Perlu dipahami, dia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh untuk pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna.

Selain itu, terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak Pidana Asal, yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban.

Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan.

Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional. pungkasnya.

Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai, karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Kejati DKI juga berharap agar media massa dapat memberikan liputan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat.

Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya, karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya. tandasnya

Sebelumnya, Pengembalian berkas perkara atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka menuai tanda tanya. Kejati DKI seharusnya bekerjasama dengan polisi dalam menuntaskan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan/sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera, Asty Setiautami; Dirut PT. Global Semesta, Yogi Hartarto; Andrew Makmuri; Alman Faluti; Rayni Hari Masud; dan Budi Herawan.

“Kalau bolak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak, artinya melengkapi ini data apa lagi yang harus diminta, harusnya kan data apa saja yang diminta itu kan harus ada persepsi antara penyidik polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bolak balik melulu ini harus dicurigai ada apa,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi kasus tersebut, Selasa (6/6/2023), di Jakarta.

Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya diketahui sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk. Jika berkas tak juga rampung (P21) para tersangka berpotensi lolos jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata dia.

Dalam kesempatan ini Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya. Menurutnya Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta, jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.

“Kejati DKI harus diganti itu kalau ngga beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja karena prestasinya minim,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati DKI Jakarta maupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum)-nya, Danang Surya Wibowo juga belum merespon terkait hal tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera kepada PT. Merapi Utama Pharma melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Semesta.

Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. Green Pangan Sejahtera memiliki proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Jika PT. Merapi Utama Pharma mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.866.500.000.

Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020. Singkat cerita, PT. Merapi Utama Pharma akhirnya tertarik sehingga mau menyerahkan dana pembiyaan kepada PT. Green Pangan Sejahtera melalui PT. Global Berkah Semesata sebesar Rp 137.633.500.000,-, dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.

Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. Green Pangan Sejahtera untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan. Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu.

Dari dana yang diterima oleh PT. Global Berkah Semestar sebesar Rp 137.633.500.000,- selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni;

  1. Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.-
  2. Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.-
  3. Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.-
  4. Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.-
  5. Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.-
  6. Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000.- (Wan)