IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan tidak ada bolak balik dalam berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Pasalnya, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21 (lengkap), kata Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol didampingi asisten Pidana Umum (Aspidum) Danang Suryo Wibowo dan Kasi Penkum Ade Sofyansah saat jumpa pers di Halaman kantor Kejati DKI Jakarta Rabu (24/05).
Agus Sahat menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban.
“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,”tegas Danang.
Dia menyampaikan, “lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan yang bekerja dengan mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimilikinya.
Dia juga menjelaskan mengenai jumlah
saksi, dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Sane 16 orang. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.
Selanjutnya kami sampaikan ada rekan rekan jaksa peniliti yang akan jadi tim Jaksa penuntut umum (JPU), Kami telah menunjuk 7 JPU dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya, yaitu JPU Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan,” ujar Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu jadwal disidangkan,”pungkasnya
Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.
Seperti diketahui kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh Mario Dandy anak pejabat pajak terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Kemudian korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.
Perdebatan terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku, diduga penganiayaan David oleh Dandy Satrio terjadi akibat ucapan perempuan A, polisi pun memeriksa A atau AG.
Sementara itu AG telah divonis selama 3,5 tahun penjara dan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara.(Her)
.