IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) khusus, Jumat (24/11/2023) dari Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus pemerasan atau gratifikasi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri (FB).
Setelah itu maka Kejati DKI Jakarta melalui P-16 menunjuk para jaksa senior yang akan meneliti dan menelaah berkas pemeriksaan tersangka itu.
Ya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP kasus pemerasan atau gratifikasi tersangka FB dari penyidik Polda Metro Jaya. kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofiansyah kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK FB kepada mantan Mentan, SYL terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan pada tahun 2021.
Tim penyidik Dirkrimsus PMJ melakukan penyidikan awal setelah mendapat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 13 Agustus 2023.
Selanjutnya menetapkan FB sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023). Penetapan FB sebagai tersangka, menurut keterangan Direskrimsus Polda Metro Jaya, setelah penyidik menemukan bukti kuat.
Atas perbuatanya FB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her)