IPNews. Jakarta. Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024), meminta agar perkara Ike Farida dihentikan penuntutannya dalam kasus jual beli apartment.

Kuasa hukum Ike Farida, Komaruddin Simanjuntak meminta Jaksa Agung ST Baharuddin dan Kapolri Sigit Listyo Prabowo untuk menindak para oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta dan oknum penyidik di Dirkrimum Polda Metro Jaya atas kasus jual-beli apartemen di bilangan Jaksel.

Sebab Komaruddin Simanjuntak menduga oknum kedua pihak aparat penegak hukum baik di Kejati Jakarta dan penyidik PMJ telah “membengkokan” keperdataan menjadi pidana.

“Kami meminta Jaksa Agung untuk menindak para oknum jaksa nakal termasuk aspidum Kejati DKI yang telah memP21kan kasus klien kami,” ujarnya dalam orasi di depan kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (30/7/24).

Dan Kajati agar menghentikan penuntutan perkara Ike Farida, karna ditengarai ada hal-hal yang perlu dipertanyakan.

“Kok begitu berani memP21kan perkara ini. Sementara klien kami tdk melakukan perbuatan seperti yang dilapaorkan pihak pelapor. Dan kasus laporan klien kami tersebut Kapolri juga sudah menginstrusikan kepada PMJ untuk menghentikan penyidikan,” urai dia

Namun perintah Kaporli tersebut dikangkangi oleh oknum penyidik di PMJ. Sehingga menimbulkan pertanyaan siapa dalang dibalik ini semua. Sehingga oknum penyidik di PMJ berani melawan perintah Kapori.

Untuk itu Komaruddin meminta Kapolri menertibkan dan menindak oknum Polri nakal agar keadilan bisa berjalan seperti harapan masyarakat umum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang benar.

Kronologi Kasus

Sengketa bermula pada 2012. Saat itu, Ike yang menikah dengan warga negara asing (WNA) membeli satu unit apartemen di Kuningan, dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK terkait pasal soal perjanjian kawin. MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa ‘pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan’ dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa ‘selama perkawinan berlangsung’ dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike Farida membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Merasa tak terima dengan PK tersebut, pengembang justru membuat laporan polisi pada 2021. Polisi pun menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

“Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu,” kata Kamaruddin Simanjuntak. (Her)