IPNews. Jakarta. Sidang putusan praperadilan (Prapid) yang diajukan pemohon terkait penetapan dan penahanan tersangka digugurkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli.

Penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu SH, MH, bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya dinyatakan sah.

Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, SH., memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Praperadilan (Prapid), Kamis (1/2/2024). kata Kajari Tolitoli Albertinus P, Napitupulu dalam keteranganya via Watsaap di Jakarta

Hal itu setelah diuji didalam sidang Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang berlangsung Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1.

Dikatakanya, “bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak, pada sidang yang berlangsung, Selasa (30/1/2024). Majelis hakim menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.

“Hasil keputusan Praperadilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Suhar Winandar Abidin atau yang biasa disapa Suhar ini, sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap pihak GAKKUM KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, ke Pengadilan Negeri Tolitoli pada Rabu, 17 Januari 2024.

Kemudian, Majelis Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang, yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak GAKKUM KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.

“Hasilnya, Pengadilan Negeri Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Dalam putusan Praperadilan ini merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung. Dimana, pihak kuasa hukum pemohon, Rifai SH, akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam pemeriksaan lebih lanjut. (Her)