IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negarai hingga Rp 1,5 miliar.

Ketiga tersangka yakni berinisial HAKyakni HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan, dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Dr Nurwinardi SH. MH, dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025)

Nurwinardi menjelaskan, “berdasarkan hasil penyidikan, terungkap fakta sekitar bulan Mei 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dikendalikan tersangka HAK menerima kucuran dana sebesar Rp 1, 5 dan persetujuan pencairan dana itu diberikan oleh IM yang saat itu selaku Kepala BPPKAD, meskipun prosedur administrasi dan dasar hukum pendirian perusahaan tidak terpenuhi.

Seharusnya dana penyertaan modal tersebut diberikan melalui BPPKAD kepada BUMD yang sah dan berbadan hukum, namun, dalam kasus ini dana itu justru dialirkan ke entitas ilegal, ungkapnya.

Apalagi dalam penggunaan dana penyertaan modal tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pungkas Nurwinardi

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Kasus ini menambah deretan praktik korupsi dengan modus membentuk perusahaan fiktif demi menguras kas daerah, kata Nurwinardi seraya menegaskan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berkomitmen menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk pejabat yang ikut menandatangani percairan dana itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Her)