IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan 10 tersangka kasus investasi Bodong Robot DNA Pro ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung. Hal itu dimungkinkan setelah proses Tahap II dari 10 tersangka itu selesai.
Tim JPU Kejari Kota Bandung telah menerima penyerahan 10 tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Kamis, (28/7/22) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat,(29/7/22).
“Selanjutnya setelah Tahap II, terhadap 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung
Kesepuluh tersangka itu diantaranya :
tersangka ED, RS, FVT, SR, JG, DT, R, YTS, RK, dan tersangka HAM, jelasnya.
Kemudian Tim JPU akan menyusun surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan berkas 10 tersangka ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, kata Ketut Sumedana
Ketut Sumedana menjelaskan, “Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Perdagangan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
10 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya, (Wan)