IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Pidsus Kejari Jakut) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TMF selaku manager Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023, dan tersangka IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri dalam kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Para tersangka langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/ 05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Sedangkan terhadap tersangka MH, selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (2/5/2024), bakal dilakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka MH kembali mangkir maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijenya, Indra Rans SH. MH, dalam keteranganya mengatakan, Kamis (2/4/2024),” bahwa pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Pelaksanaan penjualan komoditas komersil antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diduga dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil. Pasalnya, karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli.

Sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 7.459.400.000,- atau Rp7,4 miliar lebih, ungkapnya.

“ Namun Jumlah kerugian negara itu bisa lebih dari perkiraan sementara ini. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” kata Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Indra Rans, (Her)

Bagikan :