IPNews. Jakarta. Lagi, dalam kasus dugaan korupsi di Perum Bulog wilayah Jakarta-Banten 2021-2023. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menahan tersangka berinisial MH selaku Dirut CV Citra Mandiri, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Senin (6/5/2024).
MH menyusul rekannya berinisial IM yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Salemba. Dalam pemeriksaan terhadap MH dilakukan setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara.
Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rans Fismy, menyatakan dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.
“Ketiga tersangka TWF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta-Banten 2021-2023, MH, Dirut CV Citra Mandiri dan IM, Direktur CV Citra Mandiri,” kata Rans Fismy dalam keterangannya.
TWF dan IM sebelumnya telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/M.1. 11/Fd. 1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-53/M. 1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (2/5/2024). Pihaknya kembali melakukan pemanggilan pada hari Senin (6/5/2024).
“Penetapan terhadap ketiga tersangka itu terkait dugaan korupsi penjualan sejumlah komoditas komersil seperti beras, minyak serta gula di Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten,” ungkapnya.
Pada tahun 2022, jelasnya, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil kepada CV Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Dirut dan IM Direktur CV Citra Mandiri.
“Dalam penjualannya diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP penjualan komoditas komersil, karena transaksi dengan sistem tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,’ jelas Rans Fismy.
Ia menambahkan, sejak September sampai Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000. yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” terangnya.
“Tersangka TMF dan IM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/M.1.11/Fd.1/ 05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-53/M.1. 11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” ungkapnya. (Her)