IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) yang berasal dari 599 perkara tindak pidana umum dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023.

Adapun BB-BR yang dimusnahkan tersebut diantaranya dari kasus narkoba seperti shabu-shabu, pil ekstasi dan daun ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/shoft gun dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto menyampaikan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan pihaknya sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab,” kata Atang Pujiyanto dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/06/2023).

Selain itu, tuturnya, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. “Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang-bukti setelah proses penanganan perkara selesai.”

Dia pun menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang-bukti.

“Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum,” ujar Atang.

Berikut jenis perkara dan BB-BR yang dimusnahkan diantaranya:
– Narkotika sebanyak 409 perkara
1. Shabu-shabu seberat 4.384,9176 gram senilai Rp6.138.884.640
2. Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272.000.000
3. Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070
4. Bong 102 buah
5. Papir 19 buah
6. Korek api 28 buah
7. Timbangan 108 buah
8. Handphone narkotika 286 unit

– Undang-Undang Darurat 39 perkara:
1. Senjata Tajam 32 perkara
2. Senjata api/shoft gun 6 perkara
3. Amunisi 1 perkara

  • Perkara pidana pemalsuan 5 perkara:
  1. Materai palsu 1 perkara
  2. Mata Uang Palsu 1 perkara
  3. Pemalsuan sertifikat 1 perkara
  4. Pemalsuan KTP 2 perkara
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara:
  1. Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri
  • Undang-Undang Kesehatan 1 perkara:
  1. Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha

– Perkara pidana lainnya 104 perkara
1. Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak HP, baju, tas, celana dll). (JP/ILM)