dav

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Agung RI dan dari Penyidik Bareskrim Polri.

Sekitar pukul 09. 30. Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Djoko Tjandra dari penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait perkara kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA),ujar Kepala Seksi Pidan Khusus (Kasipidsus), Kejari Jakpus Muhammad Yusuf Putra di Jakarta. (16/10/2020).

“Mengenai pimpahan tersangka Djoko Tjandra dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri, terkait perkara pemberian suap penghapusan red notice.

M Yusuf juga menjelaskan dalam perkara pelimpahan tersangka dan barang bukti yang sama. Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus akan menggabungkan kedua perkara tersebut dalam satu dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sesuai Pasal 141 KUHAP. Ungkapnya.

Sementara sebelumnya.(14/9) bulan lalu “Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA),

“Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.(wan)