IPNews. Jakarta. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara 9 tersangka dan sejumlah barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023..

Kesembilan tersangka yaitu, Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saiffudin (SDS), Yoki Firnandi (YF).

Kajari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal itu berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan, ungkapnya.

Kemudian 9 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, diantaranya:

  • Tersangka RS, MK dan DW di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
  • Tersangka EC, SDS dan YF di
    Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat.
    – Tersangka MKAR dan AP di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
    – Tersangka GRJ di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. ujar Dr Safrianto.

Lebih lanjut Safrianto mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kajari Jakpus.

Perlu diketahui dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. (Her)