IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dan minuman keras, yang merupakan penyelesaian perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (7/3/2024).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Direktur Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran dan puluhan awak media
Kajari Jakpus, Dr Safriyanto Zuriat Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023-2024. “Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan.
Dr Safriyanto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari narkotika yaitu antara lain: Sabu-sabu sebanyak 8.197,6568 gram, Ganja 21.101,8446 gram, Exstacy 2171 butir, dan Tembakau sintetis 1.208,3170 gram,
Selanjutnya obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin edar 7.906 butir, dan minuman keras import 4.428 botol. ungkapnya.
Selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkracht, menurut Dr Safriyanto pemusnahan tersebut juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.
Dia mengatakan, apalagi ini menyongsong bulan suci Ramadhan, kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya, ujarnya.
Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar (Her)