Jakarta.IPNews. Jakarta,. Kembali lagi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana Agus Imam Subegjo, terkait kasus korupsi proyek fiktif pada satuan kerja non vertikal tertentu pengadaan bahan atau peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga pada Departemen Pekerjaan Umum tahun anggaran 2008, oleh PT Surya Cipta Cemerlang yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 8.824.221.000.
“Sekitar Pukul 11.25 Wib. Jumat. (13/11). Buronan Terpidana Agus Imam Subegjo. yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakpus ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta dibantu Tabur Kejari Magelang di daerah Magelang Jawa Tengah. Kata Kajari Jakpus Riono Budi Santoso Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Yusuf Putra di Jakarta, (13/11/2020).
“Penangkapan terpidana Agus Imam Subegjo sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1985/K/ PID.SUS/2012 tanggal 22 November 2012.Dan untuk diketahui jaksa penuntut umum mendakwa Agus dan Erfan Suhartanto, pegawai KPPN Jakarta II, bertindak melawan hukum Nomor. 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 dengan tidak mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN.
“Serta terpidana juga menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur. PT. Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000. sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011. Ungkap Muhammad Yusuf
“Atas perbuatannya itu, terpidana diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan. jelas. Muhammad Yusuf
Adapun Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejaksaan, akhirnya terendus keberadaan buronan Agus Imam Subegjo di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta.
“Tim Tabur Kejaksaan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Itu tanpa perlawanan.
Selanjutnya terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta diperkirakan malam ini sekira pukul 22.00 WIB tiba di Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat. Ucapnya.
Muhammad Yusuf menambahkan dalam pesannya. ” Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandasnya. (wan)