IPNews. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Aset milik terpidana Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 99 bidang tanah seluas 650,290 M2 di Desa Mekarwangi, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Adapun 51 bidang tanah seluas 632, 588 M2 di Desa Dangdang Cisauk di Kabupaten yang sama, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Kamis (13/10/2022).
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRIN-734/M.1.10/FU. 1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937/PID.SUS/ 2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,-

Menurut Ketut Sumedana, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dia juga menjelaskan, dalam pelaksanan sita eksekusi aset terpidana Bentjok, bertempat di Kejari Kabupaten Tangerang (13/10), yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Bima Suprayoga, dititipkan Camat Cisauk yang disaksikan Kajari dan Pejabat Kabupaten Tangerang, serta untuk ditempatkan dibawah pengawasan/ pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya, dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro, ungkapnya. (Wan)

