Terpidana Hadi Suhartono (doc/tengah)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali lagi berhasil menangkap dan mengamankan Hadi Suhartono terpidana kasus penipuan yang buron selama 4 tahun.
“Setelah mengamankan terpidana yang buron tersebut, selanjutnya langsung dijebloskan atau dieksekusi Tim jaksa eksekutor ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Lingga Nuarie mengatakan terpidana sebelumnya ditangkap di rumahnya Jalan Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor. Kamis, sekitar pukul 18.15 WIB.
“Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 942K/Pid/ 2018,” ungkap Lingga, Kamis (22/9/2022) malam.
Dia menyebutkan dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan terdakwa kini terpidana Hadi Suhartono terbukti melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP dan dihukum dua tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Terpidana ini juga sudah dipanggil secara patut oleh tim jaksa eksekutor, namun karena tidak pernah datang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian ditangkap,” ungkapnya (Her)