IPNews. Tanjung Redep. Kejaksaan Negeri Berau membebaskan pembeli hp curian untuk anaknya sekolah dirumah secara On Line melalui Hp di masa Pandemi Covid -19.patut diapresiasi.

Hal itu dilakukan Kejari Berau sebagai bentuk keadilan Restoratif,untuk berupaya membebaskan Bahar(53),yang diduga sebelumnya terbukti sebagai penadah kasus pencurian hp, dan sempat menjalani hukuman selama 2 bulan.

Bahar (53) merupakan warga Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, (1/9),, bisa menghirup udara segar. Dikarenakan, kasus yang menimpa dirinya dianggap sebagai penadah dari kasus pencurian HP, dihentikan oleh pihak Kejari Berau.

“Pemberhentian kasus penadah pasal 480 ini, merupakan bentuk keadilan restoratif.tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Jupri SH dalam siaran pers kepada wartawan di Jalan. P. Diponegoro No. 05 Gunung Panjang. Tanjung Redeb. Berau, Kaltim.Selasa,(1/9/2020).

“Dalam perkara ini juga bukan hanya demi kemanusiaan semata, akan tetapi, merupakan bentuk keadilan restoratif kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kemungkinan, ini yang pertama kalinya di Kaltim yang dilakukan oleh Kejari Berau.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Jelasnya.

“Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yaitu membeli HP bekas curian. Dan unsurnya sudah masuk, akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman dari kasus Pak Bahar ini, dia beli HP tersebut untuk anaknya sekolah dirumah secara On Line melalui Hp di masa Pandemi Covid-19 kemarin.

“Melihat kasusnya, Kejaksaan Berau terbuka dan mengajukan keadilan Restoratif ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan disetujui,”tegasnya.

“Karena, unsurnya masuk yaitu korban sudah memaafkan dan membuat perynyataan damai. Sedangkan pelaku, bukan residivis dan pidananya dibawah 5 tahun. Sehingga kita putuskan membebaskan Pak Bahar dari tahanan Rutan Tanjung Redeb,”ucapnya.

“Bahkan, pihak kejaksaan secara patungan membelikan HP Baru buat anak Pak Bahar, agar bisa tetap belajar secara online dimasa Pandemi seperti ini,”tambahnya.

Disisi lain, Bahar (53) mengungkapkan, terimakasih kepada Kejaksaan Berau yang sudah memberikan keadilan terhadap dirinya.

“Saya hanyalah seorang buruh bangunan, dan untuk membeli HP kemarin yaitu di Bulan Juli 2020 pinjam uang Kepala Kampung sebagai ganti uang pekerjaan saya memasang batu di Kampung Birang,”ungkapnya.”

“Ini yang pastinya pelajaran berharga buat saya dan kita semua masyarakat Berau, agar berhati-hati membeli barang terhadap orang yang baru dikenal, walaupun murah. karena bisa dianggap sebagai penadah,”pungkasnya.(her/tim)