IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memusnahkan barang bukti sebanyak 225 perkara kejahatan tindak pidana umum dan khusus yang telah bekekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan tersebut bertempat dihalaman kantor Kejari Jakarta Barat itu, Senin (14/8/2023) dilakukan terbuka di pimpin oleh Kajari Jakbar, Iwan Ginting didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi PB3R, serta dihadiri perwakilan Polres Metro Jakarta Barat, Perwakilan Dandim 05/03 Jakbar dan disaksikan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dr Iwan Ginting SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lingga Nuarie SH. MH mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti dari 225 perkara itu terdiri dari pidana umum 172 perkara diantaranya merupakan perkara narkotika danlainya serta 53 perkara terorisme.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya: jenis kristal Metamfetamina dengan Berat Netto 2216,774 Gram, Jenis Ganja dengan Berat Netto 8.159,0904 Gram, Jenis Tablet Klonazepam dengan Berat Netto 1,7433 Gram, Jenis Tablet Trihexyphenidyl dengan Berat Netto 7,3118 Gram, Jenis Tablet Lorazepam dengan Berat Netto 1,6565 Gram.

“Ada juga jenis Tablet Klobazam dengan Berat Netto 1,7442 Gram, jenis Tablet Diazepam dengan Berat Netto 1,6965 Gram, Jenis Serbuk Kokain dengan Berat Netto 46,0985 Gram, Jenis Tablet Tramadol dengan Berat Netto 4,0995 Gram, Jenis Serbuk Mengandung Bahan Aktif Tramadol dengan Berat Netto 11,8566 Gram, Jenis Tablet mengandung Bahan Aktif Dextromethorphan dengan Berat Netto 1,3203 Gram”, ungkap Lingga Nuarie, kepada awak media, Senin (14/8)

Lingga menambahkan, barang bukti lainnya berupa 12 Jenis Tablet Trihexyphenidyl dengan Berat Netto 3,2099 Gram, Jenis Tablet Alprazolam dengan Berat Netto 7613,2773 Gram, Jenis Tablet Eztazolam dengan Berat Netto 1, 1034 Gram, Jenis daun kering Mengandung Narkotika Jenis MDMB-4EN Pinaca dengan Berat Netto 158,6115 Gram.

“Jenis Cairan yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4EN Pinaca dengan Berat Netto 44,9804 Gram, Jenis Tablet Mengandung N- Di. Ethylpetylone dan Theophylline dengan Berat Netto 11,0432 Gram, Jenis Tablet MDMA Berat Netto 56,1706 Gram.

Lingga menjelaskan sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda, untuk narkoba dibakar dan juga ada yang dimusnahkan dengan diblander dan dibuang diselokan.

Kemudian barang bukti lainnya seperti ponsel danlainya pemusnahanya digilas, dihancurkan dan dibakar. Untuk senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat pemotong besi. terangnya.

Sementara dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.tukas Lingga. (JP)