IPNews. Jakarta. Kajari Jakarta Pusat melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Fatah Chotib Uddin, klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan ada “keanehan”, rendahnya dalam tuntutan pidana kasus narkoba, terhadap terdakwa Jamalludin Bin Ujang Supandi di Pengadilan Negeri Jakpus pada 2 Januari 2024.
“Tuduhan tersebut itu adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. Sebab dalam fakta di persidangan yang tertangkap lebih dari satu orang,” ucap Fatah Chotib Uddin Kasi Pidum Kejari Jakpus, Kamis (22/2/24).
Menurutnya, selain terdakwa Jamalludin yang ditangkap pihak kepolisian, ada juga Awalludin Bin Usman, Muhammad Zaenal alias Bongkeng.
“Yang terungkap berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa Jamalludin dan para saksi lainnya, dia membeli narkoba sebanyak 0,5 gram, sebesar Rp600.000,-. Sedangkan barang bukti sabu dengan berat brutto 7,23 gram berada dalam penguasaan Awaluddin Bin Usman. Selain itu sebagaimana fakta di persidangan bahwa terhadap barang bukti sabu dengan berat brutto 7,23 gram bukanlah dalam penguasaan terdakwa Jamaluddin melainkan barang bukti 2 (dua) terdakwa lainnya mengingat karena terdakwa saat tertangkap tangan belum menerima sabu sejumlah 0,5 gram yang terdakwa beli dengan harga Rp 600.000,- seketika sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian, maka barang bukti sabu seluruhnya dalam amar tuntutan jaksa tetap dipergunakan oleh kedua terdakwa lainnya. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dituntut dalam berkas yang terpisah sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan fakta yang terjadi”
Sehingga berdasarkan fakta di persidangan tersebut, sambungnya, yang terbukti adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut kurungan badan selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Terhadap tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa yang terbukti bersalah yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis pidana badan selama 6 tahun penjara,” terang dia.
“Jadi pertimbangan dalam tuntutan pidana jaksa, diambil alih dalam putusan hakim berdasarkan fakta di persidangan. Dan tidak ada kecurigaan mengapa dituntut rendah serta tidak ada dugaan permainan karena berdasarkan fakta di persidangan,” tandas Chotib.
Sebelumnya muncul pemberitaan soal keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Seorang terdakwa kasus Narkotika bernama Jamalludin Bin Ujang Supandi yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya dituntut 7 tahun penjara.
Terdakwa Jamalludin bin Ujang Supandi dituntut menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 gram lebih.
Jamalludin bin Ujang Supandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Lannyari pada tanggal 2 Januari 2024 dengan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok Tower Bold di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±7,23 gram.
Selain itu JPU dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 gram, 1 buah bekas bungkus rokok Sampurna Mild di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±0,50 gram.
Kemudian, 1 unit handphone Oppo warna biru nomor kartu SIM 0857145806391 unit handphone Vivo warna biru nomor kartu SIM 085691657498, 1 unit handphone Samsung NOTE 8 warna hitam nomor kartu SIM 085779607226, 1 unit timbangan digital GLH warna hitam, 8 bungkus plastik klip, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta uang tunai Rp 600.000,- dengan rincian pecahan Rp 100.000,- 3 lembar dan Rp 50.000,- 6 lembar. (Her)