IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang melakukan penyitaan 2 aset tanah dan bangunan milik tersangka Sayid Hussen Assegaf (SHA), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan atau pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang Tahun 2012.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo SH. MH,, dalam keterangan pers, Kamis (31/8/2023), mengatakan, penyitaan kedua aset tanah dan bangunan milik tersangka SHA ini dilakukan di dua tempat berbeda. yaitu berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 544 meter persegi, yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT 043, No 29 Gg. Panti Asuhan Aisyah, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

“Satu aset lainya tanah dan bangunan seluas 1.471 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Ex. Flores gg. Bejawa No. 96, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. ungkap Danang

Danang menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara Kota Bontang pada Tahun 2012 di RT.011, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bontang tiba dan mendatangi kediaman istri dan mantunya yaitu, saksi Sri Wahyuni serta Saksi Sayid Rijal dengan membawa Surat Izin Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bontang dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Samsul Arief SH. MH.

Dalam penyitaan tersebut juga disaksikan oleh perangkat setempat yaitu, Ketua RT43, Ahmad Dasa, Ketua RT 25, Clemens, Lurah Belimbing yang diwakili oleh M. Yahya, Lurah Gunung Telihan, M. Cholid, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gunung Telihan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Belimbing.

Perlu diketahui, menurut Danang, bahwa gambaran kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan lahan untuk akses menuju bandara kota bontang pada tahun 2012 di Rt.11 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang selatan kota bontang yang dilakukan oleh Mafia Tanah Yaitu H. Husein Assegaf dan Marmin selaku kuasa tanah yang tidak membayarkan harga tanah sebesar Rp85.000 permeter, namun melainkan seharga harga Rp 35.000, dengan total anggaran sebesar Rp10.747.655.000,-

Hal itu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.256.958.100 ,- yang sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan nomor:SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019, dimana nantinya penyitaan terhadap benda/barang berupa tanah dapat dipertimbangkan sebagai Uang Penganti(UP) sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna sebagai pemulihan keuangan negara nantinya. ungkap Danang.

Bahwa atas dasar tersebut tujuan dari penyitaan aset tersangka SHA
ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang di yakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan tersangka SHA, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Her)