IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 JPU untuk menangani kasus dugaan penbunuhan Brigadir J rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

30 JPU sudah cukup. untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan. Dan semua perkara ditangani sama, tim khusus itu hanya penyebutan saja, ”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, (26/8/22)

Kejagung memastikan 30 jaksa tersebut, akan bersikap profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J, jelasnya.

Dia menambahkan, “SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut, “Namun tentunya dalam perkara itu dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,”

Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen FS

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu tersangka Irjen FS, Bharada E, KM asisten rumah tangga sekaligus sopir dan Bripka RR.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen FS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Wan)