IPNews. Jakarta. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ismail Thomas (IT) Anggota Komisi 1 DPR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana dalam jumpa pers, di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Selasa (15/8/2023), menyampaikan, “penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016.
Selanjutnya, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/ 2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus -3 September 2023.
Atas perbuatannya, IT dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. ungkap Ketut Sumedana.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT. Gunung Bara Utama dan PT. Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT. Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT. Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT. Jiwasraya, Heru Hidayat.
Namun, PT. Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Kemudian, PT. Sendawar Jaya mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT. Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT. Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.
Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (Wan)