IPNews. Jakarta. Setelah melakukan penjemputan dan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka SD dalam perkara PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. terkait dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam siaran pers, Senin (15/8/22), mengatakan, “kami lakukan penahanan tersangka SD selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 03 September 2022, ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD yang merupakan tersangka terkait perkara Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejagung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan. Sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, namun komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.
Penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali, bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya, kata Jaksa Agung Burhanuddin
Kronologis penjemputan dapat dijelaskan sebagai berikut: Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.
Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia, ujarnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761, ungkapnya.
Jaksa Agung Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.
Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani, ujarnya.
Adapun proses penjemputan terhadap tersangka SD qqdan konferensi pers yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wan)