IPNews. Jakarta. Setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif, dan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi,Kali ini Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan AT tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan (3/6), mengatakan,”Penahanan Tersangka AT Direktur Operasi (Dirop) PT.Indonesia Coal Resources (ICR), merupakan kelanjutan penahanan terhadap 4 tersangka,kemarin Rabu(2/6),dimana tim penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penahanan terhadap keempatnya,yang terlibat dalam perkara tersebut,yaitu : AL selaku Direktur PT.Antam Tbk periode 2008-2013. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam Tbk. BM selaku Mantan Direktur Utama PT.ICR tahun 2008 hingga 2014, dan MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga sekarang.
AT baru ditahan hari ini karena kemarin tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan saksi lainnya WAM selaku Pensiunan Karyawan PT.Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT.Antam Tbk.tahun 2010, tidak atau belum ditahan. tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, (3/6/2021).
Terhadap tersangka AT dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari,terhitung 03 Juni 2021 hingga 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92.500.000.000 (sembilan puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).
Adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT adalah bersama sama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid,karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT.Antam Tbk.),bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi,padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.
Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya .
Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis,sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik,untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.
AT besama sama dengan para tersangka lainnya, melanggar Primer: Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.
Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Namun sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat. (wan)