IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung),Kamis (18/8) menyita dua aset milik tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng yang berlokasi di Jakarta Pusat, dalam perkara PT Duta Palma Group,
Penyitaan kedua aset milik SD tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (21/8/22),
Kedua aset tersebut, “Pertama, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2. berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa penyidik menyita kedua aset tersangka SD berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.
Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejari Jakpus, tukasnya.
Dalam kasus ini selain Surya Darmadi, juga menjadi tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachmat. Kasusnya berawal ketika Raja selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka Surya Darmadi alias Apeng memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Akibat perbuatan tersangka SD alias Apeng diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan ahli. (Wan)