IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,Johnny Gerard Plate (JGP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, “Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu (7/6/2023), sekitar pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA, di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyitaan aset milik tersangka JGP tersebut, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor:98/Pen.Pid. B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023. ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, di Kejagung Jakarta Selatan Kamis, (8/6/2023).
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021, milik tersangka Johnny Gerard Plate (JGP).
Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 periode 2020-2022.
Ke-7 orang itu adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment), dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). (Wan)