IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kali ini, dua pejabat Bea Cukai dimintai keterangan terkait pembuktian dugaan kasus pengelolaan kegiatan impor emas tersebut. “Mereka berinisial RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan, dan MI selaku pejabat pemeriksa barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023), di Jakarta.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. ungkap Ketut Sumedana.

Dalam kasus tersebut sebelumnya,
Tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat PT Antam (Aneka Tambang). Mereka yang diperiksa itu bertugas di bagian layanan pemurnian (Refining Service), berinisial R dan NPW. (Wan)