IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dan ditahan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Keduanya yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung , Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (18/2/202)
Ketut Sumedana menyampaikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024-Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,”ujarnya
Atas perbutaannya keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,”ujar Ketut.
Terkait kerugian negara saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kelima tersangka SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.
Tersangka HT alias ASN itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan AA. ujarnya. (Wan)