IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019.

Penetapan tersangka baru itu setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara tim penyidik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

Tersangka ESS mengacu pada alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, tersangka RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

“Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya,”ujar Leonard.

Ia menjelaskan bahwa tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

Sementara itu, tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Peran masing-masing Ketiga tersangka Leonard memaparkan, tersangka ESS sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT. Asabri dengan ES, dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT. SUGIH ENERGI, Tbk),

Kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT. Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT. Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 (satu) lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 (dua) lembar saham SUGI.

Terhadap tersangka B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT. Asabri (Persero) melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT. Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus;

Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT. Asabri (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.

Dan tersangka RARL selaku Komisaris Utama PT. Sekawan Inti Pratama, Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008, kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 % saham SIAP;

Transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT. Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.

Namun saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di Investasikan.

Atas perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ungkapnya.

Sementara sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).

Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.

Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.

Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(wan).