IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dari perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Darmex Plantations, anak usaha dari PT. Duta Palma Group pada Kamis (8/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan penyitaan tersebut dilakukan, menyusul proses hukum atas tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tengah diusut oleh Kejaksaan.
“Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 10 April 2025,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).
Selnjutnya berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Teluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan. Mendapat fakta tersebut, kemudian penyidik Jampidsus melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut. ungkap Harli
Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations. Dijadikan uang sitaan tersebut sebagai barang bukti tambahan perkara karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations. Sedangkan sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari yang juga masuk Duta Palma Grup.
Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148.
Uang sitaan terdiri Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa). Uang sebesar Rp Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
“Seperti diketahui, perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain atas nama Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan,” jelas Harli.
Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)