Jampidum Prof Asep Nana Mulyana didampingi  (kanna) Sesjampidum Dr Mukri saat memberikan keterangan pers di Rakernas Kejaksaan Agung Hotel Sultan Jakarta (14/1)

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan membuat suatu sistem terintegrasi untuk memantau tuntutan seluruh jaksa baik itu di daerah hingga pusat.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers di Rakernas Persaja 2025, di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (14/1/2025)

“Jadi kami ingin membangun satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung),” pungkas Jampidum

Asep menuturkan selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas.

Namun, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

“Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.

Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045. (Wan)