IPNews. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD), Jumat (23/9/2022), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. (MA)

Sementara itu di tempat terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyampaikan, pihaknya merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah jajaran MA lainnya.

Hal itu ia sampaikan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Andi memastikan, pejabat MA siap dan akan bersikap kooperatif jika nantinya diperiksa KPK terkait perkara tersebut.

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan pak SD, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mahakamah Agung Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Ketika disinggung mengenai kronologinya, Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.

“Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya,” ucapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, jumat (23/9), dalam kasus ini sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, dan Albasri selaku PNS MA.

Sedangkan empat orang lainnya yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan, “bahwa dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” katanya.

Firli mengungkapkan, dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) kemarin, tim KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 205.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.

“Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri), menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ungkapnya. (Jp/Red/Tim)