IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap Agatha Martina Setiawan, terdakwa penggelapan uang milik PT. Trimaxindo Internasional Indonesia sebesar Rp 5 miliar lebih.

Dalam persidangan tersebut dibuka secara video counfren atau virtual yang berlangsung Kamis (23/1/2024) di PN Jakbar.

Mengatakan, terdakwa Agatha Martina Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempat terdakwa bekerja di PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII). Sehingga perusahaan PT. TII dirugikan sebesar Rp5,2 milyar lebih. “Maka dari itu menjatuhkan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan. kata Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Martin Ginting SH, MH didampingi Parmatoni SH, Denny Tulangaw SH, selaku Hakim anggota.

Terdakwa juga dibebani bayar perkara sebesar Rp5 ribu rupiah. ujar Ketua Majelis Hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatanya mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. tandasnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agatha MS selama 5 tahun penjara.

Adapun dalam sidang lanjutan itu terdakwa Agatha MS, ditahan di rutan Pondok Bambu.

Selanjutnya, dalam perkara aquo dan telah mendengar saksi saksi , margareta, Wito, Novita, Neli Anggraeni, Rosita Kevin M, Riska, yang diajukan kepersidangan, guna memberikan keterangannya dan juga, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada intinya telah terbukti penggelapan dalam jabatan. Secara berlanjut. Sesuai dakwaan ke satu 374 KUHP juntcto pasal 65 ayat (1).

Terdakwa merupakan karyawati swasta di perusahaan tersebut sebagai karyawati tetap. Diberikan gaji sebesar Rp.11 juta lebih. Terdakwa diberikan tugas oleh atasan, namun oleh terdakwa menggelapkan uang PT. TII secara berlanjut sejak Mei 2018 tahun 2023 sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp5,2 miliar lebih. Sampai saat ini belum ada niat untuk mengembalikan uang perusahaan.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di PT. TII

Barang bukti juga selain membeli rumah dan sebuah mobil yang telah disita jaksa, terdakwa dalam persidangan juga mengakui sebagian uang hasil penggelapan.

Selanjutnya, sebagai barang bukti berupa asset, rumah , mobil untuk disita dan juga, berupa satu bundel Rekening koran, satu bundel rekening bank atas nama pribadi terdakwa yakni, bank BCA, bank Mandiri dan bank Panin selama bertransaksi 172 kali.

Dan juga surat dakwaan tersebut untuk dikembalikan kepada yang berwajib, guna penyelidikan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Her)