IPNews. Jakarta. Berkas Tersangka 9 Tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) telah dilimpahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025)

Pelimpahan berkas perkara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Ia menyebut bahwa para tersangka didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Kesembilan tersangka ini yaitu:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kajari Jakpus menjelaskan, secara keseluruhan penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, baru sembilan orang yang perkaranya siap untuk disidangkan.

Praktik korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan minyak, mulai dari hulu hingga hilir.

“Korupsi terjadi dalam proses ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” ungkapnya.

Safrianto menambahkan, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 285.185.919.576.620,- atau lebih dari Rp 285 triliun.

Sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntùt Umum menyebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Ditempat yang sama, Ketua Juru Bicara PN Jakpus, Poerwanto, menyatakan bahwa pengadilan akan segera menelaah berkas yang diterima. Ia memastikan bahwa proses administrasi perkara berjalan sesuai prosedur melalui sistem elektronik e-Berpadu.

“Jika berkas sudah lengkap, pimpinan akan melakukan registrasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Selanjutnya, majelis akan menentukan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa,” ujar Poerwanto.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan perkara dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Pengadilan. (Her)